Polres Tanggamus Terbitkan SP2HP A1: Pemeriksaan Saksi di Bengkulu Jadi Kendala

- Penulis Berita

Selasa, 29 September 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –

Penyelidikan dugaan pernikahan anak di bawah umur di Tanggamus memasuki tahap baru. Polres Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 atas laporan Deni Abson, warga Kecamatan Pulau Panggung. Tanggamus Lampung.

SP2HP bernomor SP2HP/…/IX/RES 1.24/2026/Reskrim, tertanggal September 2026, itu disampaikan kepada pelapor sebagai pemberitahuan resmi perkembangan penanganan perkara.

Kepala Unit PPA Polres Tanggamus Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., dalam surat tersebut menyatakan laporan pengaduan Nomor Lapdu/156/VIII/2026/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2026 masih dalam tahap penyelidikan.

Enam Saksi Diperiksa, Satu Terkendala Jarak

Penyidik mencatat telah melakukan sejumlah langkah. Antara lain melengkapi administrasi penyelidikan, koordinasi dan penjangkauan ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama UPTD PPPA Kabupaten Tanggamus, permintaan dokumen identitas saksi, serta pemeriksaan terhadap enam saksi.

Namun, satu agenda belum tuntas: pemeriksaan terhadap saksi Heru Kuswanto.

“Dalam proses penyelidikan, penyelidik mendapatkan beberapa kendala di antaranya penyelidik belum meminta keterangan saksi a.n Heru Kuswanto mengingat Sdra Heru Kuswanto berada di Provinsi Bengkulu,” demikian kutipan SP2HP A1 yang diterima media Buktipetunjuk.id

Baca Juga:  TNI–POLRI Diduga Bekingi Tambang Ilegal Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia PETI

Rencana Lanjutan Penyidik

Penyidik menyebut akan meminta keterangan saksi-saksi lain, berkoordinasi dengan pihak terkait, mengumpulkan bukti tambahan, serta mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Heru Kuswanto.

Pelapor Deni Abson berharap kendala jarak tidak memperlambat proses. Ia mendorong Polres Tanggamus berkoordinasi dengan Polda Bengkulu sesuai mekanisme yang berlaku agar keterangan Heru dapat diambil di wilayah tempat tinggalnya.

“Bagi kami, keterangan saksi itu penting untuk melengkapi rangkaian informasi yang dibutuhkan penyidik,” kata Deni kepada Buktipetunjuk.id, Selasa, 29 September 2026.

Masih Tahap Penyelidikan

Dengan terbitnya SP2HP A1, perkembangan penanganan laporan telah disampaikan resmi ke pelapor. Hingga kini, perkara dugaan pernikahan anak di bawah umur itu masih berada di tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Belum ada kesimpulan apakah ditemukan unsur pidana atau tidak sebagaimana dilaporkan. (DA)

Pewarta: Zaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru