Polres Lampung Utara Amankan 4 Orang Sindikat Kasus Pembuatan SIM Palsu

- Penulis Berita

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.idSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap 4 orang sindikat dugaan kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) antar Provinsi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pelaku di daerah Natar Lampung Selatan dan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Waka Polres Kompol Yohanis menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kompol Yohanis saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (29/8/2025).

Tidak hanya menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20 SIM palsu yang telah dicetak dan peralatan untuk membuat SIM ilegal.

“Tidak hanya itu personel kita juga berhasil mengamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi kaliber 9 MM,” jelasnya.

Para tersangka yang ditangkap yakni H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; serta MAP di Hajimena, Natar.

Baca Juga:  Pinjaman SMI Percepat Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Ekonomi Babel

Keempatnya langsung digelandang ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan peran masing-masing pelaku. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP mencari blangko dengan membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial, AS menghapus data pada blangko, sedangkan BS melakukan pencetakan dan finishing.

Kepada polisi, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, mengaku mendapat upah Rp250 ribu untuk setiap SIM palsu yang dibuatnya. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata BS.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, dengan omzet ratusan juta rupiah dan menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu. Selain menyita komputer, printer, cairan kimia, dan sejumlah SIM palsu, polisi juga menemukan sepucuk pistol dari tangan salah satu tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Khusus AS, karena kedapatan menyimpan senjata api, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat,” tandasnya.(*)

(Faisal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru