Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang menangkap M, 35 tahun, terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta. Penangkapan dilakukan di Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 19 September 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyebut pengungkapan bermula dari laporan korban di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat,” kata Herawati, Minggu, 20 September 2026.
Kronologi
Peristiwa terjadi pada 12 September 2026. Korban bertemu seorang pria yang mengaku hendak bekerja sebagai buruh tebu, lalu mengajaknya ke rumah kontrakan.
Di rumah, pria itu dipersilakan duduk dan ditawari makan. Saat korban ke dapur dan menerima telepon, pelaku pergi membawa tas korban.
Korban kehilangan uang tunai Rp 40 juta, dua buku tabungan Bank BRI, dan sejumlah kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita uang tunai Rp 2.238.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat BE 2148 beserta BPKB dan STNK, tas korban, buku tabungan, kartu ATM, ponsel Vivo Y15 warna pink, tas selempang pelaku, dan sandal jepit yang tertinggal di lokasi.
Menurut polisi, pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk membeli sepeda motor, judi online, biaya pelarian, dan membayar kos.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Herawati.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.(*)
Editor: Redaksi









