Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pusat menangkap seorang pria berinisial MA. Ia diduga kerap mencuri ayam milik warga di wilayah Metro Pusat, Lampung.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan empat ekor ayam bangkok dari kandangnya di Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
Kapolsek Metro Pusat AKP Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, korban melapor setelah mendapati ayamnya hilang pada Sabtu dinihari, 9 Mei 2026.
“Pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, korban curiga ayamnya dicuri karena hewan ternaknya mendadak hilang dalam jumlah banyak dari dalam kandang,” kata Wahyu, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Wahyu, korban baru menyadari ayamnya hilang saat bangun tidur. “Korban langsung menengok kandang ayamnya di belakang rumah. Dia melihat kandang telah terbuka. Setelah diperiksa, empat ayam bangkok miliknya hilang,” ujarnya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Metro Pusat.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Metro Pusat langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari petunjuk di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
“Selasa, 11 Agustus 2026, Tim URC Polsek Metro Pusat mendapat informasi keberadaan pelaku di Hadimulyo Timur. Polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku berinisial MA,” kata Wahyu.
Saat ini MA ditahan di Mapolsek Metro Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.(**)
Editor: Redaksi









