Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 11,8 Kg Kurir Asal Aceh

- Penulis Berita

Jumat, 5 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram. Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam. Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.

Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.

Polisi kemudian mengamankan dua pria, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram. Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Baca Juga:  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Gagalkan Mobil Ambulance Bawa Sabu 15.7 Kg 

AKP Widodo menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. “Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya.

Sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Polisi menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru