Sulawesi Utara,Buktipetunjuk.id –
Kepolisian membantah kabar penembakan dalam kasus tewasnya seorang penambang di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Rabu malam, 23 September 2026.
Korban bernama Hofni Pondaag, 47 tahun, warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur. Ia tewas setelah dihadang sejumlah orang saat pulang dari lokasi tambang di jalan raya Desa Basaan.
Kapolsek Ratatotok Ipda Rizky Syaifudin Zuhri menyatakan korban meninggal akibat penganiayaan berat dengan senjata tajam, bukan luka tembak.
“Ini terkait penganiayaan dengan menggunakan sajam. Istilahnya penganiayaan berat,” kata Ipda Rizky, Kamis, 24 September 2026.
Kesimpulan itu diperoleh setelah korban menjalani pemeriksaan forensik dan otopsi. Hasil otopsi menunjukkan tidak ada luka tembak pada tubuh korban.
Polisi juga menepis isu penggunaan senjata rakitan yang sempat beredar. “Masalah penembakan tidak ada. Itu cuma penggiringan opini. Tidak ada masalah senjata rakitan, tidak ada semua itu,” ujar Rizky.
Saat ini Polres Minahasa Tenggara bersama Satreskrim masih memburu pelaku. Polisi berencana menggelar konferensi pers pada Kamis sore, 24 September 2026, untuk meredam isu liar di masyarakat.
Adapun motif penganiayaan belum diketahui. Polisi menyebut masih mendalami kemungkinan kesalahpahaman, pengaruh minuman keras, atau faktor lain lewat pemeriksaan saksi dan penyusunan berita acara pemeriksaan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan press rilis terkait kasus ini untuk menepis isu liar yang berkembang di masyarakat,” kata Rizky.
(Stamfi)









