Polis Tangkap Kades Tresnomulyo Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Gabah

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang kepala desa. Oknum kepala Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, berinisial AD (37) diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah milik warga Metro senilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama AS, yang mengalami kerugian sebesar Rp 64.836.000.

“Kejadian ini bermula ketika korban mengirimkan satu truk berisi gabah seberat 9.274 kg ke sebuah pabrik padi di Desa Braja Indah pada 11 Agustus 2025,” ujar AKP Stefanus. Selasa (18/11/2025)

“Pengiriman tersebut menggunakan dokumen pengiriman atas nama AD. Setelah gabah ditimbang, pihak pabrik melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak dua kali kepada AD,” lanjut AKP Stefanus.

Namun, permasalahan muncul ketika AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah tersebut kepada AS.

Merasa dirugikan, AS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan AD sebagai tersangka.

“Kami sudah memanggil AD sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Karena itu, kami terpaksa mendatangi kediamannya dan membawa AD ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Stefanus.

Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Red/*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *