Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Upaya penyelundupan 50 kilogram sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, digagalkan polisi, Selasa, 29 September 2026. Tiga orang yang menumpang mobil BMW hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW ditangkap setelah petugas menemukan 50 bungkus sabu di bagasi tersembunyi kendaraan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan merinci, ketiga tersangka berinisial M.W, 43 tahun, dan M.F, 25 tahun, keduanya warga Aceh Timur, serta P.A.S, 32 tahun, warga Jember, Jawa Timur.

“Ketiganya kami amankan saat Satres Narkoba memeriksa mobil di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB,” kata Deddy,
Sembunyikan di Bagasi Bawah Jok
Pemeriksaan bermula dari kecurigaan petugas di pos pemeriksaan pelabuhan. Setelah digeledah, polisi menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di bagian bagasi belakang, tepatnya di bawah jok. Berat bruto mencapai 54.048 gram, dengan netto 50.000 gram atau 50 kilogram.
Tersangka beserta barang bukti satu unit BMW, STNK, dan tiga ponsel Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17 langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan.
Kepada penyidik, M.W, M.F, dan P.A.S mengaku hanya kurir. Sabu itu disebut milik seorang rekan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp 300 juta jika berhasil membawa barang haram dari Aceh ke Pelabuhan Merak, Banten.
“Pengakuannya mereka berperan membawa dari Aceh sampai ke Merak. Upah Rp 300 juta dijanjikan kalau barang sampai,” ujar Deddy.
Polisi menaksir 50 kilogram sabu itu bernilai ekonomis sekitar Rp 50 miliar, dengan asumsi harga Rp 1 juta per gram. Jika satu gram dikonsumsi satu orang, barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan 50 ribu jiwa dari jerat narkoba.
Deddy menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan. “Penanganan tidak berhenti pada kurir. Kami telusuri sampai ke jaringan di atasnya,” katanya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.(*)
Editor: Redaksi









