Lampung Timur,Buktipetunjuk.id -Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Lampung Timur dan UPT Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Lampung, melalui (POPT) Lampung Timur, Bariqzul Prangga Rio, S.P melakukan penyuluhan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) Tanaman Hortikultura pada. Tanaman cabai di desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (26/8/2023).
Dalam sambutannya, Bariqzul Prangga Rio S.P menyampaikan kegiatan petugas POPT tentang pembuatan pupuk Tricompos, dengan jamur Trichoderma S.p, yang akan lebih memperbanyak dengan pupuk kompos.” ucap Bariqzul Prangga Rio.
Pengendalian hama adalah pengaturan makhluk-makhluk hidup pengganggu yang disebut hama karena dianggap mengganggu.” jelasanya.
Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) merupakan petugas yang langsung mendampingi petani di lapangan dan memiliki tugas dan tanggung jawab terkait perlindungan tanaman pangan minimal di wilayah kerjanya.
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, menganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tanaman, termasuk di dalamnya adalah hama, penyakit, gulma, dan virus.” ungkapnya.
Selanjutnya, Ahmad Isak. S.P selaku ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, desa Margototo Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur dan juga selaku Caleg DPRD Lampung Timur dari Partai Demokrat dapil 6 .nomor urut 2, mengatakan sangat mengapresiasi di adakan nya penyuluhan tentang pertanian serta dalam menanggulangi hama pada tumbuhan tanaman Cabai,” kata Ahmad Isak.
Perlindungan tanaman memegang peranan penting dalam pembangunan pertanian karena merupakan bagian integral, dari sistem produksi tanaman pangan dan hortikultura. Dengan diadakan penyuluhan dari UPT BPTPH Provinsi Lampung melalui POPT Kabupaten Lampung Timur kelompok tani Mekar Jaya akan mendapatkan pengetahuan tentang tentang pembuatan pupuk Tricompos terutama pada tanaman Cabai.” tutup Ahmad Isak.
(Red).