Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) No 1 Tahun 2023 menjamin perlindungan hukum bagi pejabat ASN, Polri TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah dan atau pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertuang didalam ketentuan Pasal 154 KUHP.
Bagi pejabat tersebut diatas, jika mengalami ancaman kekerasan atau kekerasan dapat melakukan upaya hukum merujuk pada ketentuan Pasal 347 jo Pasal 348 jo 353 jo 354 KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintah- tindak pidana terhadap pejabat dan pemaksaan terhadap pejabat.
Hal itu di tegaskan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd., C.LC., C.CM., C.MT master trainer metodologi pelatihan ilmu hukum pidana pada Pidana ekonomi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di hadapan Walikota Metro dan peserta pelatihan dan diskusi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional yang dikuti para staf ahli, para asisten, sekda, pejabat dinas atau OPD, camat dan lurah se-Kota Metro di Aula Pemda Kota Metro. Senin (26/01/2026).

Di depan peserta pelatihan diskusi tersebut, Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, ini mengatakan, bahwa system hukum nasional sebagai hukum general rull hukum pidana di Indonesia, banyak mengalami perubahan dan norma norma baru yang lebih koprehensip dan berkiblat pada Pancasila dan UUD 1945.
Salah satu bagian terpenting dari pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026, diantaranya memberikan ruang kepada pejabat sesuai dengan ketentuan Pasal 54 KUHP. Perlindungan hukum bagi pejabat, dalam ketentuan Pasal 347 KUHP di jelaskan,”setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman kekerasan di maksud di pasal tersebut dimaknai secara yuridis sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal; 157 KUHP,”ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, symbol, atau gerakan tubuh , baik dengan maupun tanpa mengunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukan kekerasan.
Dalam delik ini, telah jelas, siapapun seseorang, artinya seseorang pribadi atau korporasi, artinya korporasi dalam pengertian yuridis pasal 146,”kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, BUMN, BUMD, BUM Desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau dengan badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komoditer atau yang dipersamakan dengan itu. Maka, siapapun orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap pejabat maka ancaman pidana di atur didalam ketentuan Pasal 347 KUHP, 348 KUHP, 340 KUHP.
Selanjutnya, perlindungan pejabat juga diatur didalam Pasal 353 KUHP,”setiap orang mencegah atau menghalangi atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seseorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal ini, dapat di terapkan, mana kala pejabat yang telah melaksanakan tugas atas jabatannya yang sah di halang halangi seseorang atau korporasi, dapat melakukan upaya hukum menindak pelaku tindak pidana.
Selain itu, perlindungan pejabat negara juga diatur didalam ketentuan Pasal 354 KUHP,”setiap orang yang berkerumum atau kelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh pejabat yang berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (10 juta rupiah),”kata Edi Ribut Harwanto yang juga dosen pakar hukum pidana ekonomi Pascasarjana Magister Hukum UM Metro ini.
Perlindungan hukum bagi pejabat ini, juga melihat dari penjelasan hukum tentang korporasi, didalamnya terdapat badan hukum dan organisasi masyarakat berbadan hukum atau ormas berbadan hukum atau tidak berbadan hukum diatur didalam ketentuan Pasal 146 KUHP. Jika, terjadi perbuatan melawan hukum secara pidana, yang dilakukan perseorangan atau korporasi maka perlindungan pasal 347 KUHP bisa diterapkan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pejabat,” ujar Edi Ribut Harwanto.
Termasuk jika pejabat menjadi korban akibat dari ketentuan Pasal 264 KUHP,” setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti berlebih lebihan atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan dimasyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (50 juta rupiah).
“Pasal ini akan bersentuhan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Putusan Mahkamah Konstitusi No 45/PUU-XXIII/2025 MK RI menyatakan frase perlindungan hukum dalam pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restoratif justice.
Artinya pers memiliki imunitas hukum, jika dalam melaksanakan tugas dan fungsinya taat pada UU Pers dan Kode Etik. Namun, didalam aturan KUHP, pasal 264 dan Pasal 263 KUHP diksi kalimat hukumnya jelas dan tegas mengatur mengenai penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dapat dipidana dengan pasal ini. Antara UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP telah terjadi antimoni hukum, yaitu pertentangan atau kontradiksi antara dua peraturan asas atau norma hukum yang keduanya sama sama sah dan rasional, namun menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Maka, jika terjadi demikian, ada asas hukum kita mengenal les posterior derogar legi priori (jika aturan khusus dan umum tersebut baru dan lama, berlaku juga asas lex posterior derogate legi priori (peraturan yang baru mengkesampingkan yang lama),” jelas Edi Ribut Harwanto.
Pasal 125 ayat (1) KUHP,”suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam pidana yang sama dijatuhi satu pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling terberat”. Ayat (2),”suatu perbuatan yang diatur didalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang undang menentukan lain. Artinya, walaupun misalnya wartawan berdasarkan pada putusan MK yang tidak dapat di tuntut secara pidana maupun perdata, namun didalam pasal 263 dan Pasal 264 KUHP UU NO Tahun 2023 Tentang KUHP, UU KUHP ini telah menentukan lain, sehingga keberlakukan mengenai Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP tetap berlaku.
Begitu juga ada aturan Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU No 16 Tahun 2017 Tentang Ormas berisi mengenai larangan ormas melakukan ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang –undangan. Terhadap pelanggaran itu ada ancaman pidananya penjara paling lama 1 tahun.
”Sosialisasi KUHP baru dan KUHAP baru ini merupakan edukasi hukum yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro bekerja sama dengan Pemda Kota Metro melalui Walikota Metro Bambang Iman Santoso dan Kabag Hukum yang di ikuti para staf ahli, para asisten, sekda, sekwan DPRD, kepala dinas, camat dan lurah se Kota Metro. Mudah mudahan bisa menambah wawasan hukum dalam rangka untuk perlindungan hukum dari ancaman tindak pidana yang dilakukan perseorangan atau korporasi terhadap para pejabat di Kota Metro,” kata Edi Ribut Harwanto.
Ditempat yang sama Walikota Metro Bambang Iman Santoso dalam sambutanya, mengatakan, bahwa sosialisasi UU No Tahun 2023 Tentang KUHP sangat penting bagi para pejabat di Kota Metro. Karena, perkembangan hukum di Indonesia terus berubah, dimana norma norma baru hukum pidana ini yang mengatur tentang hak hak hukum pejabat ketika berhadapan dengan masalah hukum pidana. Oleh sebab itu, diskusi dan sosialisasi KUHP baru dan KUHAP baru ini cukup penting bagi para pejabat dan walikota meminta agar seluruh peserta pelatihan sosialisasi KUHP dapat diikuti dengan baik dan bila perlu jika waktu kurang akan ditambah lagi dengan hari yang berbeda.
“Ini diskusi hukum sosialisasi KUHP baru untuk di manfaatkan sebaik baiknya bagi para pejabat staf ahli, para asisten, sekda, sekwan, kepala dinas, camat dan lurah agar mendapatkan ilmu baru dalam rangka untuk mengetahui hak hak hukum yang melekat pada tiap para pejabat yang diatur didalam KUHP baru,” kata Walikota Metro Bambang Iman Santoso. (Red/*)












