Peran Media Sangat Penting Menjadi Ruang Literasi di Seputaran Politik.

Catatan: D. Supriyanto Jagad. N

BUKTIPETUNJUK.Id, JAKARTA –Transformasi politik menjadi bagian dari kontribusi media. Kini media memiliki kontribusi besar dalam membangun pemahaman masyarakat hingga perilaku politikya. Dalam merespons perubahan politik pasca orde baru, sebagian pekerja media menghadapi realitas politik yang penuh dinamika. Kondisi demikian sangat penting perubahan prilaku politik di kalangan masyarakat.

Salah satu faktor determinan adalah publikasi media yang memberitakan transformasi politik dan pers memiliki kebebasan berekspresi sehingga dalam pemberitannya cenderungn independen. Menghadapi tahun politik dan pesta demokrasi Pemilu 2024, media memiliki peran penting menjadi ruang literasi bagi masyarakat seputarpolitik, sebagaimana fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Sekjaen DPP-PWRI melalui pesan tertulis, Senin (29/5/2023).

“Dalam pelaksanaannya untuk mensukseskan perhelatan akbar pesta demokrasi tersebut, media harus memberitakan secara obyektif dan sejuk, edukatif, sehingga bisa menjadi referensi bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi seputaran politik. Media harus obyektif, analisis, dan berpegang teguh pada idealisme dan kode etik jurnalistik,” ungakpnya.

Jagad, menambahkan jangan terjebak dalam polarisasi, dan harus mampu mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil, dengan  menyajikan informasi-informasi yang mengandung nilai-nilai positif dan optimisme. Tugas media bagaimana memberdayakan masyarakat. Awak media atau wartawan harus bisa menghasilkan sebuah karya yang mengedukasi pembacanya, dan membangun optimisme. Di tengah banjir informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal dari informasi liar di medsos. Sebab media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, misalnya terkait Pemilu,” imbuhnya.

Media ini harus mampu menghasilkan karya yang memberikan pemahaman dalam meningkatkan partisipasi publik untuk menyukseskan Pemilu 2024. Untuk itu, insan pers dituntut menegakkan fungsi, peran, serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas.

Dalam Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers menegaskan. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers, di antaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui: menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Untuk menumbuhkan iklim demokrasi yang sehat, serta untuk menjamin peran dan fungsi pers di tahun politik seperti saat ini, Dewan Pers kembali mengingatkan melalui surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan yang sebelumnya sudah dikeluarkan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Langkah tersebut sangat tepat, untuk mengingatkan kembali fungsi dan peran pers dalam mensukseskan pemilu 2024  mendatang.

Pertama, pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih massif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Kehadiran informasi berkualitas tentang pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang pemilu bagi publik, sekaligus meeduksi efek negatif hoaks

Pers nasional juga harus menjadi wasit profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

Dalam pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Kode Etik Jurnalistik harus ditegakkan sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

Pers nasional juga dituntut harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati UU Pemilu dan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Catatan: Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia.

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *