Dokter Hewan Tinjau Penyembelihan Hewan Qurban di RT.24 Tejosari.

- Penulis Berita

Kamis, 29 Juni 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –Memperingati hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444. H, warga RT. 24 Kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, mengadakan penyembelihan hewan qurban, berupa  2 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang di sembelih, Kamis 29 Juni 2023.

Dokter hewan, drh. Ruri Wulan Dari, meninjau langsung di lokasi penyembelihan dan mengecek kelayakan daging hewan qurban yang layak untuk di konsumsi, drh. Ruri Wulan Dari menjelaskan, ada beberapa jenis penyakit sapi, diantaranya ada yang dinamkan. Lumpy Skin Disease (LSD) adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) ini merupakan virus berbakteri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae. Virus ini umumnya menyerang hewan sapi,” jelasnya.

Ruri Wulan Dari, untuk sapi biasanya ada penyakit cacing hati, dan menurut keterangan MUI penyakit yang mirip lato-lato LSD penyakit ini yang sudah mempengaruhi daging. Jadi hewan qurban yang terserang penyakit LSD hewan tersebut, tidak layak dijadikan hewan kurban dan dagingnya tidak layak konsumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan Ustad Sholeh Udin Ma’ruf. Perintah untuk berkurban termaktub dalam Al Quran surat Al Kautsar ayat 1-2. Allah SWT berfirman yang berbunyi:
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al Kautsar: 1-2).

Baca Juga:  Polres Metro Semprot Jalan Kota, Redam Sebaran Abu Vulkanik dari Erupsi Gunung Krakatau

Pelaksanaan penyemblihan hewan kurban, dilaksankan selesi mengadakan solat idul adha. qurban berasal dari kata qarraba-qurbaanan yang artinya mendekatkan. Menurut istilah, kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mengambil sebagian kecil daging kurban miliknya. Tujuannya yakni agar shohibul qurban memperoleh berkah dari ibadah yang dilakukannya.

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah. Namun, para ulama mengatakan bahwa hukum kurban akan menjadi wajib bagi orang yang mampu. Ibadah ini dapat dilakukan satu tahun sekali di hari Idul Adha. Alhamdulilah warga RT 24 Kelurahan Tejosari menyemblih 2 ekor sapi dan 3 ekor kambing di hari raya Idul Adha 1444 H. Semoga di hari raya Idul Adha yang akan datang warga RT.24 ini, dilapangkan Allah SWT rejekinya dan bisa lebih banyak yang berkurban, dan berbagi lebih banyak lagi kepada warga sekitar,” ujar Ustad Sholeh.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Dana SBS dan BOSP-BOP PKBM Sejati Semaka Disorot: Data Peserta Didik Dipertanyakan
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 

Berita Terbaru