Dokter Hewan Tinjau Penyembelihan Hewan Qurban di RT.24 Tejosari.

Metro Lampung, Buktipetunjuk.idMemperingati hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444. H, warga RT. 24 Kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, mengadakan penyembelihan hewan qurban, berupa  2 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang di sembelih, Kamis 29 Juni 2023.

Dokter hewan, drh. Ruri Wulan Dari, meninjau langsung di lokasi penyembelihan dan mengecek kelayakan daging hewan qurban yang layak untuk di konsumsi, drh. Ruri Wulan Dari menjelaskan, ada beberapa jenis penyakit sapi, diantaranya ada yang dinamkan. Lumpy Skin Disease (LSD) adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) ini merupakan virus berbakteri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae. Virus ini umumnya menyerang hewan sapi,” jelasnya.

Ruri Wulan Dari, untuk sapi biasanya ada penyakit cacing hati, dan menurut keterangan MUI penyakit yang mirip lato-lato LSD penyakit ini yang sudah mempengaruhi daging. Jadi hewan qurban yang terserang penyakit LSD hewan tersebut, tidak layak dijadikan hewan kurban dan dagingnya tidak layak konsumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan Ustad Sholeh Udin Ma’ruf. Perintah untuk berkurban termaktub dalam Al Quran surat Al Kautsar ayat 1-2. Allah SWT berfirman yang berbunyi:
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al Kautsar: 1-2).

Pelaksanaan penyemblihan hewan kurban, dilaksankan selesi mengadakan solat idul adha. qurban berasal dari kata qarraba-qurbaanan yang artinya mendekatkan. Menurut istilah, kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mengambil sebagian kecil daging kurban miliknya. Tujuannya yakni agar shohibul qurban memperoleh berkah dari ibadah yang dilakukannya.

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah. Namun, para ulama mengatakan bahwa hukum kurban akan menjadi wajib bagi orang yang mampu. Ibadah ini dapat dilakukan satu tahun sekali di hari Idul Adha. Alhamdulilah warga RT 24 Kelurahan Tejosari menyemblih 2 ekor sapi dan 3 ekor kambing di hari raya Idul Adha 1444 H. Semoga di hari raya Idul Adha yang akan datang warga RT.24 ini, dilapangkan Allah SWT rejekinya dan bisa lebih banyak yang berkurban, dan berbagi lebih banyak lagi kepada warga sekitar,” ujar Ustad Sholeh.

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *