Metro Lampung/Buktipetunjuk.Id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang di mana sebelum nya pada Pada Minggu, 2 Maret 2025, Sat Samapta Polres Metro yang mengamankan 2 (dua) orang laki-laki bernama MNF dan CPF, yang membawa kunci letter T. kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung melakukan interogasi, diketahui bahwa kunci tersebut milik kakak kandung mereka, yaitu SR(32).
Kemudian Tim Tekab 308 Polres Metro segera melakukan pengejaran terhadap SR dan didapati informasi bahwa SR sedang berada kontrakannya di Kel. Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Saat hendak ditangkap, SR sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan SR yang bersembunyi di loteng sebelah kontrakannya
Dari hasil interogasi, SR mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio hijau di Masjid Sabibulsalam Jl. Sepat Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur bersama adik kandungnya, MNF. Kemudian Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau dan Tim mengarah ke Desa Pancur Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran untuk melakukan penangkapan terhadap RK (26) dan GGA (37), kedua orang ini ditangkap karena memiliki keterlibatan sebagai perantara pada saat menjual sepeda motor curian tersebut. Setelah menangkap RK dan GGA, Tim lalau mengamankan seorang perempuan dengan inisial S (46) yang juga merupakan warga desa Pancur Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran yang menguasai barang bukti terakhir sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau. Kemudian Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dapat Diketahui sebelumnya Sepeda Motor tersebut hilang pada hari Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Masjid Sabibulsalam, Jalan Sepat RT. 27 RW. 11, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. saat pemilik kendaraan sedang melaksanakan Solat Subuh berjamaah
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Patroli Preventif Sat Samapta dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan di wilayah Metro dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dan Polres Metro juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro.,” ujarnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.(**)
(Red).