Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –Tidak terima dan merasa dirugikan dengan pencatutan nama istrinya Itna Fauzia Qadriyah, S.H, M.H yang merupakan salah satu Pejabat Tinggi Panitera di Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Pekan Baru Riau, Indra syahpri Polisikan Tabroni selaku Penghulu, Selasa 28/06/2023
Hal ini setelah muncul dugaan pemalsuan Akta Cerai, dan menimbulkan kerugian bagi Korban serta meresahkan warga masyarakat.
Dewan penasehat senior ini pun menjadikan Tabroni yang merupakan Penghulu di Jati Agung Lampung Selatan sebagai terlapor.
Kepada redaksi media Buktipetunjuk.id., Indra Syahfri., S.H menyampaikan kronologis kejadian melalui pesan tertulis, Selasa 28 Juni 2023.
Indra Syahfri, mengatakan hal ini mucul berawal dari adanya pendaftaran nikah yang dilakukan oleh korban Desi Susiyanti, yang rencananya akan menikah pada tanggal 10 Juli 2023 dengan melampirkan satu bendel persyaratan nikah.
Setelah tahap verifikasi berkas ditemukan satu lembar akta cerai milik korban Desi Susiyanti, yang dibubuhi tanda tangan Istri saya, saya menduga itu palsu,” kata Indra Syahfri., S.H.
Merasa curiga, kemudian petugas Kantor Urusan Agama (KUA) karena kebetulan kenal, menghubungi saya dan setelah diverifikasi bisa dipastikan bahwa Akta Cerai tersebut Palsu,” ujar Indra Syahfri.
Begitu mengetahui Akta Cerai tersebut diduga palsu. Pengacara Kondang Asal Kota metro ini pun menelusuri asal muasal Akta Cerai ini diterbitkan.
Korban mengakui awalnya dia bersama kadus menemui Penghulu (Kaum,Red) warga Jati Agung yang bernama Tabrani untuk meminta diuruskan akta Cerai dengan memberikan biaya sebesar Rp.5 Juta,” jelas Indra
Hal ini pun dibenarkan dan diakui oleh KAUM Jati Agung Tabrani saat di konfirmasi dan menerangkan bahwa dirinyalah yang menerima berkas permohonan, untuk pengurusan Akta Cerai pemohon yang bernama Desi Susiyanti berserta uang pengurusan sebesar Rp. 5 Juta, dan selanjutnya di serahkan kepada oknum Kepala KUA Jati Agung MUT M.
Mengambil langkah tegas dan menghindari timbulnya korban lain, serta memulihkan nama baik istrinya, Indra Syahfri., S.H Pun membuat laporan resmi Ke Mapolres Lampung Selatan, dengan nomor LP/B/185/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.
Saya berharap dengan pelaporan ini sindikat pemalsuan Akta Cerai ini bisa terungkap, sehingga bisa menyelamatkan nama baik korban dan menghindari korban-korban lainnya,” tandas Indra
Hingga berita ini di tayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari MM yang merupakan mantan Kepala KUA Jati Agung Lampung Selatan, yang diduga turut terlibat dalam dugaan sindikat pemalsuan Akta Cerai ini.
(Red).