APH Diminta Usut Tuntas, Pertamina Didesak Segel SPBU
PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id –
Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Mandailing Natal mendesak pemilik dan pengelola SPBU No. 14.229.323 Simangambat, Kecamatan Siabu, CV Hj. Riadoh R, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Desakan itu muncul setelah beredar video pada Senin, 5 Oktober 2026, yang memperlihatkan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar ke mobil Chevrolet bertangki modifikasi di SPBU tersebut.
Ketua Madina Corruption Watch Jupriadi Batubara meminta klarifikasi resmi dari Hj. Riadoh Rangkuti selaku pemilik sekaligus pengelola SPBU.
“Manajemen harus menjelaskan kepada publik mengapa operator dengan leluasa memfasilitasi kendaraan tangki modifikasi. Apakah ini instruksi terselubung demi keuntungan sepihak?” kata Jupriadi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Jupriadi, praktik tersebut melanggar Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 serta regulasi internal Pertamina. Ia menilai sistem pengawasan internal SPBU tidak berjalan.
“Manajemen harus bertanggung jawab atas kelumpuhan pengawasan yang membiarkan praktik ini berlangsung,” ujarnya.
Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah/Pelayanan Publik Arif Azka mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini. Ia meminta Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi melakukan pemeriksaan intensif.
“Segel lokasi, tangkap pemilik kendaraan, periksa CCTV, dan beri sanksi tegas kepada pengelola SPBU,” kata Arif.
Arif menyebut kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pemilik SPBU bisa dijerat sebagai tersangka karena diduga turut serta memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.
MCW dan Forum MP4 juga menantang pemilik SPBU untuk menyerahkan rekaman CCTV pada tanggal kejadian kepada aparat penegak hukum dan pers. Keduanya telah mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyegel SPBU Simangambat, menghentikan pasokan BBM, serta melakukan audit menyeluruh.
“Solar bersubsidi adalah hak rakyat miskin, bukan komoditas untuk dikorupsi. Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Madina bersama bukti video dan keterangan warga,” kata Jupriadi dan Arif dalam pernyataan bersama.
Hingga hari Rabu 7 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi dari manajer Ihsan dan Hj. Riadoh Rangkuti selaku pemilik SPBU. Pesan konfirmasi yang dikirim telah terbaca, namun belum mendapat jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait untuk dimuat secara berimbang.
(Maghfirollah)









