OKU Raya,Buktipetunjuk.id –
Salah satu tim dari kantor hukum Maestro Law Firma secara resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2019.
Laporan tersebut berkaitan dengan tidak dibayarkannya sejumlah pekerjaan yang menggunakan Dana Desa, meskipun pekerjaan dimaksud telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Dugaan ini dinilai telah merugikan pihak pelaksana pekerjaan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Kami dari perwakilan Maestro Law Firma secara resmi melaporkan Oknum Perangkat Desa Pengaringan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Laporan ini diajukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ungkapnya. Kepada awak media, Selasa 6 Januari 2026.
Pihaknya menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel.
“Laporan ini kami ajukan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan. Dugaan perbuatan melawan hukum ini telah berlangsung cukup lama dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan Maestro Law Firma.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pengaringan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum sekaligus menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa lainnya agar mengelola Dana Desa sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
(Red/*).








