Pelaku Persetubuhan Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan di Padalarang Kota Bandung 

- Penulis Berita

Minggu, 9 November 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.idSeorang pria berinisial DR (46) asal Negeri Agung, Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Minggu (9/11/2025).

DR merupakan ayah tiri korban AN. Melati (15) bukan nama sebenarnya akhirnya dibekuk polisi pada Selasa (04/11/2025) lalu setelah melarikan diri ke provinsi Jawa Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban. Akhirnya SU (bibi korban) warga Pulau Batu, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 13 Oktober 2025.

Sementara terungkapnya kasus tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, datanglah saksi IR dan korban kerumah pelapor, kemudian korban menangis lalu pelapor inisial SU menanyakan kepada korban apa yang dialami korban.

Setelah itu, korban bercerita kepada SU bahwa Korban telah disetubuhi oleh sdr. DR selaku ayah tiri korban pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wib lalu korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.

Atas cerita itu, pelapor bermusyawarah dengan keluarga besar korban untuk mencari jalan keluar tentang peristiwa persetubuhan yang dialami oleh Korban. Lalu dari hasil musyawarah tersebut sepakat bahwa pelapor akan melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke Pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Kemenag Pringsewu Gelar Lebaran Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 H

Atas kejadian, kemudian SU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Provinsi Jawa barat lalu dipimpin oleh Kanit Pidum bersama UPPA dan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wib petugas Satreskrim Polres Way Kanan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Jawa Barat mendapat informasi terduga pelaku DR berada di Padalarang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan petugas berhasil mengamankan tersangka DR tanpa disertai perlawanan.

Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.(Zulkarnain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut
Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:25 WIB

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru