Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id —Pekerjaan peningkatan saluran irigasi di desa, bertujuan untuk memperbaiki atau memperbarui sistem irigasi yang sudah ada, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan air untuk pertanian. Peningkatan ini bisa meliputi perbaikan saluran, pembangunan bendungan kecil, atau pembuatan bangunan pengatur air untuk memastikan ketersediaan air yang cukup dan merata bagi lahan pertanian di desa.
Tapi lain halnya pekerjaan peningkatan saluran irigasi Ciputat Bunter lanjutan yang berlokasi KP. Bunter RT 001 RW 005 desa Banyuresmi kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ini menjadi sorotan publik. Selasa 24 Juni 2025.
Pasalnya, pekerjaan yang yang dilaksanakan tim pelaksana kegiatan (TPK) selama 24 hari kalender yang bersumber dari anggaran dana desa pusat tahun anggaran 2025 sebesar Rp 53.658.000 terbilang (lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan diduga berpotensi sarat korupsi. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi yang dianggap kurang memadai.
Hasil dari pantauan tim media Buktipetunjuk.id di lapangan, Pekerjaan Saluran irigasi Ciputat Bunter lanjutan dibangun tidak sesuai spesifikasi, diduga menggunakan bahan yang tidak berkualitas atau campuran yang tidak sesuai, seperti memakai batu alam yang ada di lokasi, serta dugaan kami kurangnya pengawasan dari teknisi di lapangan yang mendesain perencanaan kualitas dan kuantitas agar pembangunan menjadi lebih baik.
“Beberapa warga menyayangkan kalau pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentu tidak akan mendapatkan hasil yang baik, dan jelas pekerjaan itu tidak akan bertahan lama.” ujarnya. Sembari meminta namanya jangan di publikasikan.
Kepala desa Banyuresmi selaku pemangku kebijakan belum terkonfirmasi, sedangkan sekretariat desa saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada tanggapan, sedangkan TPK, belum terkonfirmasi. Bersambung.
(Ajat)