Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Mandailing Natal memberi batas waktu 3×24 jam kepada Kapolres Madina untuk menindaklanjuti dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Simpang Tolang. Jika tak ada langkah hukum yang jelas, organisasi itu akan menggelar aksi ke Mapolres.
Ketua PC IMM Madina Abdul Hadis mengatakan, penanganan dugaan PETI di Simpang Tolang belum menunjukkan tindakan hukum yang tegas dan transparan. “Kami beri waktu 3×24 jam kepada Kapolres untuk menindaklanjuti dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum,” ujarnya dalam pernyataan sikap, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Abdul Hadis menyebut dua nama yang, menurut informasi yang diterima organisasinya, diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan itu: Naldi alias Ucok Banggor dan Bayo Pidoli Lombang. Tempo belum memperoleh konfirmasi dari kedua pihak tersebut hingga berita ini diturunkan. Keduanya berhak memberikan klarifikasi.
Menurut PC IMM, di sekitar permukiman warga Simpang Tolang juga diduga terdapat alat pengolahan emas atau gelundung. Abdul Hadis meminta aparat tak hanya memeriksa aktivitas tambang, tetapi juga proses pengolahan, sumber bahan, perizinan, serta dampak lingkungan.
“Kalau benar ada pengolahan emas di dekat permukiman, aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan harus jadi perhatian,” katanya.
Terkait dugaan penggunaan merkuri, PC IMM meminta instansi berwenang melakukan pengujian ilmiah.
“Agar dugaan pencemaran tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat, tapi dibuktikan lewat laboratorium,” ujar Abdul Hadis.
Tuntutan PC IMM Madina:
1.Kapolres Madina segera menindaklanjuti dugaan PETI di Simpang Tolang.
2. Menyelidiki pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
3. Memeriksa dugaan keberadaan dan legalitas alat pengolahan emas di sekitar permukiman.
4. Memastikan aspek keselamatan warga dan lingkungan dalam proses penindakan.
5. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan ke publik.
6. Melakukan penindakan hukum bila ditemukan tindak pidana.
Abdul Hadis menegaskan, tuntutan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong penyelidikan yang profesional dan berdasarkan bukti.
Ia menyebut, jika dalam 3×24 jam tak ada langkah konkret, PC IMM akan melakukan konsolidasi massa dan membawa persoalan ini ke tingkat daerah hingga pusat.
Hingga berita ini ditulis, Buktipetunjuk.id masih berupaya meminta tanggapan Kapolres Madina dan Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait pernyataan PC IMM. Seluruh tuduhan terhadap pihak yang disebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
(Magrifatulloh)









