Palembang,Buktipetunjuk.id —Organisasi Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Peduli OKU Raya (GPOR) melaporkan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Terap Mulia, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan. Pada tanggal 19 Juni 2025.
” Ketua Tim GPOR mengatakan Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) dan ditembuskan ke berbagai instansi terkait.” Katanya, Kamis 31 Juli 2025.
Dengan Laporan bernomor 010/B/DPP-GPOR/VI/2025 tersebut menyebutkan adanya temuan indikasi extraordinary crime berupa penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.” ungkapnya.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan tim GPOR, ditemukan berbagai kegiatan yang tidak transparan dan diduga fiktif. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyelenggaraan posyandu, bantuan operasional untuk PAUD dan madrasah, hingga dana operasional pemerintah desa.
” Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Terap Mulia. Banyak kegiatan yang tidak tepat sasaran dan minim transparansi terhadap masyarakat,” tegas GPOR dalam laporannya.
Atas dasar temuan tersebut, GPOR mendesak Kapolda Sumsel agar segera membentuk tim investigasi independen untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana, GPOR mendorong agar segera dilakukan proses hukum dan penetapan tersangka.
Laporan ini turut ditembuskan ke BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati OKU Selatan, dan beberapa lembaga pengawasan lainnya sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
GPOR menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dengan harapan Dana Desa bisa tepat guna sesuai keperuntukkannya yang bisa dipertanggungjawabkan.” tandasnya
(Yulisar Anwar/Tim)