Foto ilustrasi.
OKU Selatan,Buktipetunjuk.id – Tim LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan dan Media Mata’ Elang Indonesia Com Bukti Petunjuk. id saat menjalankan tugas peliputan dan investigasi di sekolah SD Negeri 02 Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan menemui oknum guru yang bernama Alit Rozaini yang disinyalir arogan dan terkesan alergi untuk ditanyakan terkait realisasi anggaran dana BOS di sekolah tersebut, Jumat (3/11/2023).
Dengan nada tinggi oknum guru yang mengaku nama nya Alit Rozaini mempertanyakan apa itu informasi publik. Bukannya akan memberikan informasi yang benar’ kepada kami LSM dan Wartawan malahan mengatakan bahwa LSM dan Media tidak ada hak untuk tahu terkait realisasi anggaran dana Bos di sekolah tersebut.
Menurut Alit Rozaini, mempertanyakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bapak tidak ada wewenang, untuk mempertanyakan dana BOS sekolah yang berwenang adalah KPK dan wewenang Inspektorat,” kata Alit kepada LSM dan Wartawan.
Selanjutnya nya ibu Alit mengancam akan melaporkan LSM dan Media dengan tuduhan LSM dan Media meresahkan.
“Bakri selaku wakil Sekretaris LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan menyampaikan rasa kekecewaan nya terhadap perilaku oknum salah satu guru yang mengaku bernama Alit Rozaini, yang telah marah-marah saat dimintai konfirmasi terkait realisasi anggaran dana BOS di SDN 02 Kecamatan Buana Pemaca.
Seharusnya guru tersebut memberikan informasi yang baik dan benar, agar realisasi anggaran dana BOS tersebut bisa di lihat manfaat nya dan bisa memberikan informasi sesuai UU KIP agar masyarakat paham dan percaya bahwa anggaran dana BOS tersebut sudah diterima dan direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengacu pada petunjuk teknis sesuai keperuntukannya.” katanya.
Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kami selaku pegiat sosial untuk mengawasi apakah sudah direalisasikan sesuai rencana atau tidak
mengingat dana BOS itu, adalah dana yang bersumber dari APBN yang seharusnya dapat dibuka seluas luasnya agar masyarakat tahu apakah sudah terealisasikan apa belum walaupun sudah direalisasikan sudah sesuai rencana atau tidak.
Namun oknum guru yang bernama Alit Rozaini tersebut dengan nada tinggi marah’ marah sampai mengatakan LSM dan Media itu meresahkan. Kami merasa tidak terima dengan perlakuan oknum guru ini mungkin dalam waktu dekat ini akan kami laporkan kepada atasan nya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, untuk diberikan arahan dan dibina guru yang seperti ini tidak pantas untuk memperlakukan kami baik LSM maupun Media dalam menjalankan tugas kontrol,” ujarnya.
Ditambahkan Kami ini diberikan tugas oleh kantor kami Khususnya Media kami menjalankan tugas sesuai dengan perintah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan LSM Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 Diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Jo PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan penyelenggara Negara.” imbuh Bakri.
Maka oleh karena itu kami dari Tim LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan meminta kepada pihak terkait khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, untuk dapat memanggil oknum guru tersebut untuk diberikan teguran arahan agar dapat menjadi guru yang dapat digugu dan ditiru oleh murid murid nya karena peran guru lah yang akan mencetak calon pemimpin masa depan dan memberikan contoh dan teladan yang baik.” tandas Bakri.
(Tisna).