MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Polemik mutasi kepala sekolah di Kabupaten Merangin belum reda. Usai pelantikan, muncul persoalan baru: kepala sekolah tercatat di dua lembaga pendidikan sekaligus, dan perbedaan hasil audit BPK dengan Inspektorat soal temuan Rp64 juta.
Susmarni, mantan Kepala SD Negeri 253 Bangko, mengaku namanya masih tercantum di sekolah lama sekaligus sekolah baru. “Saya tercatat di dua tempat. Kalau tidak segera dibenahi, siapa yang tanggung jawab nanti?” kata Susmarni, Kamis, 24 September 2026.
Ia khawatir tumpang tindih administrasi itu berdampak pada kepegawaian, tunjangan, hingga hak pensiun. Kasus serupa dikeluhkan sejumlah kepsek lain yang menolak mutasi namun tetap dilantik.
Audit Beda Hasil
Kejanggalan lain muncul dari hasil pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menyebut tidak ada temuan dalam audit mutasi kepsek Merangin. Sebaliknya, Inspektorat Kabupaten Merangin justru menemukan persoalan senilai sekitar Rp64 juta.
Perbedaan itu memicu pertanyaan publik soal kredibilitas lembaga pengawas.
Desakan Transparansi
Pengacara sekaligus pengamat hukum Provinsi Jambi, AZ, mendesak audit dilakukan menyeluruh.
“Kalau mau menegakkan hukum, audit semua kepsek. Jangan pilih-pilih. Jangan jadikan ajang balas dendam,” ujarnya.
Menurut AZ, BPK menyatakan nihil temuan, sementara Inspektorat menemukan masalah. “Masyarakat jadi ragu, mana yang benar. Kami akan datangi Inspektorat Merangin untuk minta kejelasan,” katanya.
AZ meminta proses diselesaikan terbuka. “Hukum jangan jadi main-main. Biar rakyat yang menilai,” ucapnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Merangin terkait data ganda dan perbedaan hasil audit tersebut.
Reporter: Rudianto









