TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (GEPAL) melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan naskah ujian SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) itu diserahkan langsung Sekretaris Jenderal GEPAL, Mat Hanapi, mewakili Ketua Umum Junaidi, bersama jajaran pengurus. Laporan menyoroti dugaan pengondisian penyedia, pemberian cashback tunai, serta persoalan perpajakan dalam pengadaan naskah ujian periode 2018 hingga 2023.
Menurut GEPAL, Percetakan Anugrah di Kecamatan Gisting diduga secara de facto menguasai pencetakan naskah ujian SD dan SMP di Tanggamus selama periode tersebut. GEPAL menduga ada pengondisian penyedia yang melibatkan oknum mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Dalam laporan itu juga disebut adanya cashback sebesar 20 persen yang diberikan secara tunai kepada pihak sekolah dan diduga tidak tercantum dalam faktur resmi. GEPAL meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme tersebut.
Persoalan lain yang diangkat adalah soal kewajiban pajak. Pihak percetakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun GEPAL, disebut pernah menyatakan perusahaannya berstatus “non-pajak” serta mengaitkan cashback 20 persen dengan kewajiban pajak yang harus disetorkan sendiri oleh sekolah.
“Momentum Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ini kami jadikan pijakan moral dan semangat perjuangan. Penyerahan laporan ini adalah bukti nyata perhatian dan kepedulian GEPAL terhadap masa depan dunia pendidikan di Tanggamus yang harus bersih dari praktik culas,” kata Mat Hanapi usai menyerahkan laporan.
GEPAL berharap Kejari Tanggamus memverifikasi seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan. Termasuk menelusuri mekanisme pengadaan, pihak yang menentukan penyedia, aliran pembayaran, dugaan cashback, serta kewajiban perpajakan yang terkait.
Organisasi itu juga meminta aparat menguji apakah terdapat pola terstruktur dalam proses pengadaan selama 2018–2023. Dugaan adanya mens rea yang disebut dalam laporan, menurut GEPAL, masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
“Bagi kami, penegakan hukum bukan hanya mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Hanapi.
Hingga kini substansi dugaan tersebut masih tahap pengaduan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih diperlukan.
Kejari Tanggamus diharapkan memberikan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Jika ditemukan bukti cukup, GEPAL meminta proses berjalan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. (Roli)









