Lampung Timur, BuktiPetunjuk. Id- Tipu uang anak mantan kades hingga Rp 250 Juta, dua orang wanita asal Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap polisi kedua pelaku lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari tahun 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga melalui smartphone.
Dua wanita itu berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap, pada Selasa (19/3/2024).
“Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan akan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, FH kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
“Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.” ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan,” tuturnya.
Selain kedua pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui whatsapp untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.(*)
(Red).