Mantan Sekda Lampung Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2.98 Miliar

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik bancakan anggaran di lingkungan legislatif daerah mulai dibongkar satu per satu.

Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka yakni Ahmad Alamsyah selaku Pelaksana Harian Sekda sekaligus mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara, Isman Efrilian sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Faruk yang menjabat Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil ketiga pihak tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

“Namun, dari seluruh yang dipanggil, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 12 Januari 2026.

Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan. Namun hanya satu yang hadir, yakni saudara Ahmad Alamsyah,” ungkap Armen Wijaya.

Baca Juga:  KPK akan mendalami kasus suap fee proyek dugaan keterlibatan Bupati OKU

Meski demikian, Armen menegaskan ketidakhadiran dua pihak lainnya tidak menghalangi proses hukum. Penyidik tetap melangkah berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikantongi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2,98 miliar.

Angka tersebut berasal dari dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Lampura berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif.

Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” kata Armen Wijaya.

Ia menambahkan, angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan pola penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Berita Terbaru