Mantan Sekda Lampung Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2.98 Miliar

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik bancakan anggaran di lingkungan legislatif daerah mulai dibongkar satu per satu.

Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka yakni Ahmad Alamsyah selaku Pelaksana Harian Sekda sekaligus mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara, Isman Efrilian sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Faruk yang menjabat Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil ketiga pihak tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

“Namun, dari seluruh yang dipanggil, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 12 Januari 2026.

Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan. Namun hanya satu yang hadir, yakni saudara Ahmad Alamsyah,” ungkap Armen Wijaya.

Baca Juga:  Reuni Alumni FH 1989 Unila, Bertajuk Temu Kangen dan Halal Bihalal

Meski demikian, Armen menegaskan ketidakhadiran dua pihak lainnya tidak menghalangi proses hukum. Penyidik tetap melangkah berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikantongi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2,98 miliar.

Angka tersebut berasal dari dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Lampura berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif.

Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” kata Armen Wijaya.

Ia menambahkan, angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan pola penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara
Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 
Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Haornas ke-43: Korem 043/Gatam Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WIB

Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIB

Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara

Kamis, 10 September 2026 - 19:48 WIB

Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB