Mantan Sekda Lampung Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2.98 Miliar

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik bancakan anggaran di lingkungan legislatif daerah mulai dibongkar satu per satu.

Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka yakni Ahmad Alamsyah selaku Pelaksana Harian Sekda sekaligus mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara, Isman Efrilian sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Faruk yang menjabat Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil ketiga pihak tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

“Namun, dari seluruh yang dipanggil, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 12 Januari 2026.

Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan. Namun hanya satu yang hadir, yakni saudara Ahmad Alamsyah,” ungkap Armen Wijaya.

Baca Juga:  Kejati Lampung tetapkan 4 tersangka kasus korupsi dana BOS di Tanggamus.

Meski demikian, Armen menegaskan ketidakhadiran dua pihak lainnya tidak menghalangi proses hukum. Penyidik tetap melangkah berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikantongi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2,98 miliar.

Angka tersebut berasal dari dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Lampura berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif.

Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” kata Armen Wijaya.

Ia menambahkan, angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan pola penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Berita Terbaru