Mantan Kadis PUTR Metro Roby Kurniawan Bebas Melalui Putusan Praperadilan

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idMantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro, Roby Kurniawan Saputra, melalui putusan praperadilan. Selasa, 30 September 2025

Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek pekerjaan jalan dr. Sutomo, dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan negeri Kota Metro.

Hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra.

“Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur karena adanya hak dan kewajiban yang tidak dijalankan oleh penyidik sesuai KUHAP.” kata Dede.

Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan, sehingga status tersangka Roby Kurniawan Saputra dibatalkan.

Dede Setiawan berharap putusan ini menjadi bahan korektif bagi penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara, serta mengutamakan asas praduga tak bersalah.” ungkapnya.

Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

Putusan praperadilan ini menunjukkan pentingnya mekanisme praperadilan dalam mengontrol proses penyidikan agar tidak sewenang-wenang dan menjamin hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana.(*)

(Red)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *