OKU Selatan,Buktipetunjuk.id — Dugaan pungli yang terjadi di Pasar Tradisional Desa Simpang Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan, dilaporkan ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi LSM BARAK NKRI, A. Manan, ke Polres OKU Selatan pada tanggal 4 Juli 2023 dan kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Dugaan pungli yang dilakukan oknum penagih retribusi inisial SU, sudah sangat meresahkan para pedagang.
“Pungli yang dilakukan sdr SU ini, sudah sangat meresahkan para pedagang. Pungutan yang di ambil nilainya berkisar 2 Juta hingga 3 Juta untuk setiap pedagang yang menempati lapak pasar. Itu diluar biaya bulanan 25 Ribu dan biaya lampu 5 Ribu.” ungkap Manan.
Lanjutnya, sedangkan pungutan resmi yang yang dikenakan oleh para pedagang untuk retribusi harian berdasarkan Peraturan Bupati OKU Selatan No.36 Tahun 2021 sebesar Rp.3000, retribusi keamanan Rp.2000 dan retribusi kebersihan Rp.2000. Jadi, pungutan resmi hanya Rp.7000/hari.
Namun demikian, pedagang harus mengeluarkan uang diluar retribusi resmi jutaan rupiah untuk bayar lapak 2 Juta s/d 3 Juta, bayar atap 2 Juta, uang tahunan 200 Ribu, uang bulanan 25 Ribu s/d 35 Ribu dan bayar lampu 5 Ribu. Total yang dikeluarkan pedagang diluar retribusi resmi sebesar mencapai 5 Juta.
Dengan kejadian itu, kami melaporkan dugaan pungli yang terjadi di pasar tradisional desa Simpang ke Polres OKU Selatan. Kami sudah menyampaikan kepada penyidik bukti-bukti dari dugaan pungli tersebut.” ujar ketua BARAK NKRI.
Laporan kami sampaikan secara resmi ke Polres pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP. Biladi Ostin, S.Kom, S.H., M.H. Membenarkan adanya laporan dari LSM BARAK NKRI terkait dugaan pungli.
Benar, Laporan itu, masih dalam penyelidikan,” terang kasatreskrim diruang kerjanya, Senin (29-01-2024).
Sumber : LSM BARAK NKRI OKUS.
(Ari).