KPK periksa gratifikasi dan TTPU mantan kepala Bea Cukai Makassar.

Jakarta,Buktipetunjuk.idKPK kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kasus korupsi hari ini. Andhi diperiksa sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono telah tiba di KPK sejak pukul 10.10 WIB. Andhi kini diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Ali.

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka. Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada, Senin (19/6/2023) lalau.

Saat itu KPK tidak melakukan penahanan kepada Andhi. Pihak KPK menegaskan soal tidak ada tersangka korupsi yang tak ditahan oleh lembaga antirasuah.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbicara soal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. Firli menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

“Terkait dengan pertanyaan Saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Firli merespons transaksi mencurigakan dari Andhi senilai Rp 60 Miliar padahal LHKPN hanya mencapai Rp 13 M. Firli mengatakan akan mendalami untuk membuktikan hal tersebut.

“Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat suatu peristiwa pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya,” katanya.

Sumber: detiknews.

(Jbl/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *