KORBAN PENIPUAN OKNUM PEMIMPIN SHOLAWATAN RESMI LAPOR KE KASUN DI BALAI DESA

- Penulis Berita

Senin, 28 September 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER,Buktipetunjuk.id –

Kasus dugaan penipuan berkedok agama di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember Jawa Timur, memasuki babak baru. Sodek, warga Dusun Besuk, Desa Wirowongso, resmi melaporkan Imam Basuki, oknum pemimpin sholawatan asal Dusun Langsatan, Desa Sukamakmur, ke Balai Desa Sukamakmur, Selasa, 23 September 2026.

Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Dusun (Kasun) Sukamakmur Dari pengaduan tersebut lahir Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pelaku, yang kini menjadi bukti awal untuk proses hukum lanjutan.

Kronologi Versi Pelapor

Dalam dokumen laporan, Sodek menyebut penipuan bermula Oktober 2025. Imam Basuki, yang dikenal sebagai pimpinan jemaah sholawatan, meminjam uang tunai Rp12.500.000.

“Karena beliau tokoh agama, saya percaya. Katanya untuk keperluan mendesak,” ujar Sodek kepada media, Senin 28 September 2026.

Hingga September 2026, uang tak kunjung dikembalikan. Pelaku disebut hanya memberi janji.

Modus lain terungkap saat peminjaman: Imam menjaminkan sebuah toko sebagai jaminan usaha selama dua tahun. Namun adik kandung Imam kemudian bersaksi bahwa toko itu milik pribadinya dan dicatut tanpa izin.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin

Jerat Hukum Mengintai

Dengan adanya Surat Pernyataan, pihak korban berencana membawa kasus ini ke Polres Jember. Imam Basuki terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasun Ajung membenarkan telah memfasilitasi mediasi dan pembuatan surat pernyataan. “Kami terima laporan warga. Selanjutnya jadi ranah kepolisian kalau korban melapor resmi,” katanya.

Buktipetunjuk.id akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan ada kepastian hukum tetap, supaya hal serupa tidak terulang lagi khususnya di Kabupaten Jember Jawa Timur ini.

Pewarta: Laili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru