Komisi Informasi Lampung Kabulkan Sebagian Permohonan, DPC JMI Way Kanan Siap Banding ke PTUN

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) menghadiri sidang sengketa informasi publik antara JMI sebagai pemohon melawan PPID Utama Kabupaten Way Kanan sebagai termohon, dengan agenda pembacaan putusan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung tersebut, dipimpin oleh Majelis Komisioner KI. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan oleh DPC JMI Kabupaten Way Kanan.

Putusan ini menegaskan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan oleh JMI dinilai sebagai informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh pemohon, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua DPC JMI Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan Komisi Informasi, namun menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua DPC JMI Way Kanan.

“Dengan hasil putusan ini, kami dari JMI DPC Way Kanan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya usai sidang. Selasa 30 Desember 2025.

Menurutnya, langkah banding tersebut diambil sebagai bentuk komitmen JMI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari badan publik.

Sidang pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh perwakilan para pihak serta undangan terkait, dan berlangsung dengan tertib hingga selesai sidang putusan. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *