Pengamat hukum dan aktivis mahasiswa menyoroti lemahnya komunikasi publik Pemkab Merangin. Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin dinilai kurang sigap meluruskan informasi dan minim mengekspos capaian daerah.
MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Kinerja Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.I.P., M.M., yang akrab disapa “Akhoi”, menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Ia dinilai belum membawa perubahan signifikan dalam tata kelola komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengacara sekaligus pengamat hukum Provinsi Jambi, Ali Siwo, menyebut Kadis Kominfo kurang sigap merespons dinamika informasi.
“Kalau dilihat kinerjanya, terasa kurang bagus. Banyak capaian Pemkab Merangin yang seharusnya sampai ke masyarakat, justru kurang terekspos,” kata Ali Siwo, Rabu, 8 Oktober 2026.
Ali juga menyoroti lemahnya fungsi klarifikasi Kominfo terhadap pemberitaan yang menyudutkan kepala daerah.
“Berita yang menyudutkan Bupati tidak ada yang ditangkis. Seharusnya Kominfo bergerak cepat, jangan diam di tempat. Jangan justru sibuk mempromosikan aktivitas pribadi di media sosial sementara citra pemerintah daerah terbengkalai,” ujarnya.
Kritik serupa datang dari ZH, aktivis mahasiswa Fakultas Hukum di Merangin. Menurut dia, Dinas Kominfo semestinya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kinerja dan pembangunan pemerintah.
“Kalau ada berita yang kurang tepat, luruskan. Jangan didiamkan. Kasihan Bupati, punya bawahan tapi seolah berjalan sendirian dalam menghadapi arus informasi,” kata ZH.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka di tengah masyarakat: mengapa capaian positif Pemkab minim diketahui publik? Mengapa isu negatif jarang diluruskan? Serta apakah fokus Kominfo telah bergeser dari tugas pokoknya?
Hingga berita ini disusun, Bukti Petunjuk.Id mengaku telah berupaya menemui Kadis Kominfo Merangin untuk meminta konfirmasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Masyarakat berharap Dinas Kominfo Merangin segera menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Reporter: Rudianto









