OKU Selatan,Buktipetunjuk.id —Berawal dari viral adanya pemberitaan indikasi pemotongan BLT dana desa pada tahun 2023 oleh anak kepala desa Sipatuhu satu, inisial AG kini menjadi perbincangan hangat di publik, Senin 29 Januari 2024.
Dengan merasa tidak senang atas pemberitaan tersebut kepala desa Sipatuhu satu dan diiringi beberapa kepala desa kecamatan Banding Agung, kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan. Melaporkan dua wartawan yang telah memberitakan tersebut. Ke POLRES OKU Selatan.
Saat di konfirmasi Anton selaku pewarta KABIRO media KEJAR KASUS COM menyampai kan” Kami hanya memberitakan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kami juga membuka ruang untuk klarifikasi jika pemberitaan kami terdapat kekeliruan, baik dalam tulisan maupun dalam bentuk lisan.” ujar Anton.
Namun sejauh ini kepala desa Sipatuhu satu, tidak pernah mengklarifikasi atas berita tersebut bahkan pemberitaan kami dianggap ngawur.” tegas Anton.
Saat dihubungi via whatsapp Kasat Reskrim polres OKU Selatan Biladi ostin membenarkan adanya beberapa kepala desa dari Banding Agung dengan tujuan melaporkan adanya pemberitaan desa sipatuhu satu, namun saya jelas kan kalau pun permasalahan pemberitaan itu larinya ke dewan pers, dan jika terbukti ada unsur pidananya baru mereka mau bikin laporan.” ujar kasat Reskrim.
Hanafri dihaji selaku ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Oku Selatan, angkat bicara perihal polemik yang terjadi oknum kades laporkan wartawan, dirinya menilai persolaan ini kita harus bijak dan arif cara berpikir tugas seorang wartawan mengelola data dan menulis menjadi suatu karya karena media bagian dari kebebasan berpendapat , penyambung lidah masyarakat.” ungkap Hanfri.
Sangat di sayangkan langkah kepala desa tersebut, tergesa gesa seakan gelisah terkait berita tersebut, iya! jika kepala desa mengadu ke aparat, sah sah saja. kita ini kan negara hukum.” ucap Hanafri.
Lanjut nya ketika bicara berita , bahwa seorang jurnalistik/wartawan bekerja sesuai dengan acuan kode etik jurnalistik
Ketika ada hal tidak pas dalam pemberitaan kita ada hak sanggah, hak koreksi dan hak untuk klarifikasi kekeliruan terhadap objek dalam berita tersebut. Kurang etis juga kalau yang menberitakan dituding berita ngaur, klarifikasinya dengan media lain.” pungkasnya.
(Rian).