Ketua P3A Mitra Cai Cileuleus disinyalir menghindar dari wartawan, ketum FORWAPI angkat bicara.

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id Beberapa hari kebelakang sempat viral pemberitaan terkait realisasi pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang di kerjakan oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai Cileuleus desa Cileuleus Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dengan judul. “Pekerjaan P3-TGAI yang dikerjakan kelompok P3A Mitra Cai Cileuleus disinyalir Mark Up Anggaran” yang terbit Minggu lalu tepatnya di hari, Minggu tanggal 6 Oktober 2024.

Pasalnya kami awak media mencoba komunikasi lewat pesan WhatsApp dengan tujuan minta tanggapan terkait pemberitaan sebelumnya, tapi disayangkan ketua kelompok P3A Mitra Cai Cileuleus tidak merespon dengan baik dan tidak menjawab pesan kami, Senin 7 Oktober 2024, padahal kami di awal chat WhatsApp mengucapkan salam tapi tidak dijawab salam tersebut, tak sampai disitu kami pun coba chat lewat pesan WhatsApp kembali tapi tidak aktif. Terkait hal itu kami menduga ketua P3A Mitra Cai Cileuleus ini sengaja menghindar dan alergi terhadap wartawan. Jumat 11 Oktober 2024.

Di tempat berbeda Halim Saepudin sebagai Ketua Umum FORWAPI saat di hubungi via telepon WhatsApp mengatakan, harusnya ketua P3A Mitra Cai Cileuleus koperatif ketika ada WahatsApp wartawan yang mau konfirmasi ataupun klarifikasi terkait pekerjaan P3-TGAI yang sedang di kerjakannya, karna itu bukan anggaran pribadi tapi anggaran dari pemerintah, yang harus di kerjakan sesuai aturan yang ada, supaya pembangunan P3-TGAI tersebut maksimal sehingga bisa dirasakan warga khususnya para petani setempat, jangan sampai program P3-TGAI tersebut di kerjakan asal-asalan dan dijadikan ajang Bancakan demi meraup keuntungan demi kepentingan pribadi atau golongan.” ungkapnya.

Lanjut Halim, Kalau memang dugaan adanya pelanggaran di pengerjaan P3-TGAI tersebut seyogianya pihak terkait menanggapinya dengan serius, minimal kekurangannya itu segera di perbaiki. Karena media juga bekerja dengan profesional sesuai dengan undang no 40 tahun 1999 tentang pers yaitu di pasal 6 yang di mana salah satu poin nya, media harus melakukan kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan juga tidak terlepas dari pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Importasi Publik (KIP).” pungkasnya.

Setelah berita kedua terbit, ketua P3A Mitra Cai Cileuleus dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) belum juga bisa di konfirmasi. Bersambung.

(AS).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *