Ketua P2SP Revitalisasi TK Mawarsari Rangkap Staf TU SMPN 2 Sukaraja, Izin Lisan Jadi Sorotan

- Penulis Berita

Rabu, 23 September 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA,Buktipetunjuk.id –

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di TK Mawarsari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menuai sorotan. Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) proyek APBN itu diketahui merangkap sebagai staf tata usaha di SMPN 2 Sukaraja.

Pantauan media dan Tim di lokasi pada hari Senin, 21 September 2026, mengungkap dua persoalan: penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja yang belum maksimal dan status Ketua P2SP yang dijabat Dedi, staf TU SMPN 2 Sukaraja.

Kepala TK Sebut Dedi Ketua P2SP
Kepala TK Mawarsari, yang berada di bawah Yayasan Al-Madjuhri, mengonfirmasi hal tersebut di kediamannya.

“Terkait teknis, temui saja Pak Dedi selaku Ketua P2SP. Kebetulan Pak Dedi salah satu staf TU SMPN 2 Sukaraja. Kita sama-sama mengawasi serta menyukseskan program revitalisasi ini,” ujarnya.

Kepsek SMPN 2 Sukaraja: Baru Tahu Kepala SMPN 2 Sukaraja membenarkan Dedi adalah staf TU di sekolahnya. Namun ia mengaku baru mengetahui keterlibatan Dedi sebagai Ketua P2SP setelah dikonfirmasi awak media.

“Benar, Pak Dedi itu staf TU di sekolah ini. Dan saya baru tahu bahwa Pak Dedi menjabat sebagai Ketua P2SP di program revitalisasi tersebut,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan soal mekanisme penunjukan, izin atasan, dan kesesuaian susunan P2SP dengan juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.

Kepada Tim media, Dedi menyebut dirinya berstatus PPPK paruh waktu. “Saya PPPK paruh waktu sebagai staf TU di SMPN ini. Sebelum berangkat ke sekolah, saya pukul setengah tujuh pagi sudah datang ke lokasi untuk melihat serta mengawasi para pekerja,” katanya.

Soal penunjukan sebagai Ketua P2SP, Dedi mengaku sudah meminta izin. “Saya sudah meminta izin kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Sukaraja, tapi secara lisan, tidak tertulis.”

Pengakuan itu menyisakan tanda tanya: apakah izin lisan cukup secara administratif bagi PPPK paruh waktu untuk menjalankan tugas di luar kedinasan? Termasuk bagaimana pengaturan waktu agar tak mengganggu tugas pokok sebagai staf TU.

Baca Juga:  Dana BOS tahun 2022 dan 2023 SMAN 1 Ciawi sudah terserap sesuai juklak juknis.

Dokumen P2SP Perlu Diaudit

Status Dedi sebagai Ketua P2SP perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Sejumlah berkas yang perlu diperiksa antara lain SK penetapan P2SP, berita acara pembentukan, susunan kepengurusan, dasar penunjukan ketua, juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, serta dokumen izin kepegawaian.

Jika juknis mensyaratkan unsur masyarakat atau kualifikasi tertentu, maka posisi Dedi sebagai staf TU/PPPK harus diuji kesesuaiannya.

APD Pekerja Jadi Catatan

Selain soal kepengurusan, aspek keselamatan kerja juga disorot. Sejumlah pekerja di lokasi revitalisasi TK Mawarsari terlihat belum menggunakan APD secara maksimal. Padahal pekerjaan konstruksi wajib mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pengelola program dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat:

1. Apa dasar penunjukan Dedi sebagai Ketua P2SP?

2. Apakah namanya tercantum dalam SK atau berita acara pembentukan P2SP?

3. Bagaimana ketentuan juknis 2026 soal syarat Ketua P2SP?

4. Apakah status PPPK paruh waktu boleh merangkap posisi tersebut?

5. Adakah izin atau persetujuan tertulis dari atasan?

6. Bagaimana pengaturan waktu antara tugas staf TU dan kegiatan P2SP?

7. Apakah penerapan APD di lokasi sudah sesuai ketentuan keselamatan konstruksi?

Dinas Diminta Klarifikasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan pengelola program diharapkan segera memberi klarifikasi. Pemeriksaan dokumen penetapan P2SP dan pengecekan lapangan terkait APD diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Program Revitalisasi TK Mawarsari bersumber dari APBN dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Tim media akan terus mengonfirmasi dokumen program dan meminta tanggapan pihak terkait.(AS/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru