Jakarta Buktipetunjuk.id – Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Jakarta Timur (Jakatim), Muhammad Arif terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Selain Arif, ada tiga tersangka lain, yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat di konfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Hersadwi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Hersadwi menyebutkan berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” katanya.
Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka,” ujarnya
(Jbl/Red).