Ketua Gapoktan dan kepala BPP kecamatan Buana Pemaca sosialisasi penebusan pupuk bersubsidi.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idSosialisasi penebusan pupuk bersubsidi tahun 2024 bersama ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), PPL, dan kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan Buana Pemaca di wilayah kerja KPL ABAI KOPAI, Jum’at 23 Februari 2024 di laksanakan di desa Tekana kecamatan Buana Pemaca, kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.

Turut hadir di dalam kegiatan tersebut kepala BPP kecamatan Buana pemaca Gunawan, tim entri E.ERDKK Dewi Septiani, PPL desa Tekana Jemmy Gemoer Martabaya, pimpinan KPL Abai kopai Romi Gunawan, ketua GAPOKTAN desa Tekanan, serta perwakilan dari tiga belas kelompok tani yang ada di desa Tekanan.

Ketua GAPOKTAN desa Tekana dalam sambutannya mengatakan, terima kasih atas sosialisasi yang di lakukan oleh pihak pihak terkait mengenai tata cara serta mekanisme penebusan pupuk di tahun 2024 ini, karena dengan adanya sosialisasi ini semoga kedepannya seluruh anggota kelompok tani dapat memahami serta mematuhi mekanisme tata cara penebusan pupuk bersubsidi.” katanya.

Pimpinan KPL Abai Kopai Romi Gunawan dalam sambutannya mengatakan bahwa mekanisme dalam penebusan pupuk bersubsidi ada dua mekanisme yaitu, yang pertama adalah menggunakan kartu tani kemudian yang kedua menggunakan I pubers.
Dalam metode penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani itu bisa diwakilkan dengan syarat harus ada surat kuasa yang di tandatangani oleh pemilik kartu tani serta di ketahui oleh kepala desa.” ujarnya.

Tapi jika suatu saat nanti di temukan kasus ada seseorang yang memiliki kartu tani tetapi tidak terdaftar di alokasi maka orang tersebut tidak dapat mengambil pupuk bersubsidi kemudian untuk I pubers penebusannya wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli.” imbuhya

Saat acara sesi tanya jawab beberapa kelompok tani mengajukan pertanyaan apakah kelompok tani bisa untuk mengajukan proposal ke dinas pertanian atau peternakan melalui kelompok tani yang sudah ada atau harus membuat kelompok yang baru? Tanya salah satu anggota kelompok yang hadir, kemudian pertanyaan tersebut di jawab langsung oleh Gunawan selaku kepala BPP kecamatan Buana Pemaca.

Gunawan, menjelaskan kalau kelompok tani bisa untuk mengajukan proposal ke dinas dinas terkait tanpa harus membuat kelompok tani yang baru, tetapi dalam pengajuan proposal harus sudah ada lokasi yang sesuai dengan lahan, karena saat proposal itu di ajukan maka dinas akan mengecek pemetaan yang biasa kita sebut dengan poligon.” jelasnya.

(Rian).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *