Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id –Pada hari Kamis, 25 September 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya secara hybrid (luring dan daring) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Acara diadakan di ruang rapat Sahardjo, dengan kehadiran Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan tim Kanwil Jabar, serta Kepala Divisi P3H Funna Maulai Masaile yang hadir secara daring.
Dalam rapat pembahasan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sambutan dan konsepsi yang disampaikan, disebutkan bahwa pengaturan kesehatan secara nasional diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, namun kedua peraturan tersebut belum mencantumkan delegasi wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Peraturan Daerah sehubungan dengan kesehatan.
Meskipun demikian, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota sudah memiliki berbagai kewenangan di bidang kesehatan, antara lain:
pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D serta faskes tingkat daerah, penerbitan izin praktik dan kerja tenaga kesehatan, penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, serta penerbitan izin produksi makanan dan minuman di industri rumah tangga.
Perancang Kanwil Jabar juga menekankan bahwa pengaturan kesehatan secara umum harus mampu mengakomodir keseluruhan hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab,” ujarnya.
Sesuai dengan kondisi kenyataan di daerah, dengan tujuan menjamin terlaksananya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. (ADV/ADS)













