Kejati Lampung tetapkan tersangka 2 pejabat BUMN dugaan korupsi 6.6 M pembangunan jalan tol

- Penulis Berita

Selasa, 22 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 2 pejabat disalah satu BUMN menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Keduanya ditetapkan tersangka pada Senin (21/4/2025) malam di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kedua tersangka atas nama Widodo dan Juanta Ginting langsung dibawa oleh petugas untuk dilakukan penahanan. Keduanya tampak mengenakan rompi warna pink penanda resmi sebagai tersangka. Saat akan memasuki mobil tahanan, keduanya tertunduk dan berusaha menutupi wajah dari sorotan awak media.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan keduanya melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar.

“Malam ini kami telah meningkatkan status WDD dan JG menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung tahun anggaran 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar.” ungkapnya.

Penetapan tersangka ini kata Armen berdasarkan surat bernomor Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor : Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut. Korupsi yang dilakukan keduanya terkait pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer yakni mulai dari KM 100 hingga KM 112.

Baca Juga:  Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp 1,6 miliar pada kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Uang tersebut disita dari oknum PT Waskita Karya Tbk.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.( **)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB