Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Sumsel amankan DPO korupsi dana Covid 1.3 Milyar

PALEMBANG,Buktipetunjuk.IdSetelah melarikan diri selama hampir dua tahun, Leksi Yandi, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp1,3 milyar, akhirnya berhasil ditangkap.

Dilansir dari sumeks.co, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang menemukan jejaknya di Kota Bandung.

Leksi Yandi sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari OKU Selatan setelah melarikan diri menjauh dari proses hukum.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa Leksi Yandi, yang merupakan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, terlibat dalam penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang semestinya digunakan untuk bantuan masyarakat terdampak pandemi.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menyampaikan bahwa meskipun Leksi Yandi sudah tidak hadir selama persidangan, proses hukum tetap berjalan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadapnya, setelah terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Covid-19.

Selain pidana penjara, Leksi Yandi juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp734.788.813 juta.

Apabila tidak dapat membayar, harta benda miliknya akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan jika jumlah tersebut masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 2 tahun.

Tuntutan terhadap Leksi Yandi semula lebih berat, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan meminta agar ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Namun, Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih rendah meskipun ada permintaan untuk pidana tambahan 5 tahun penjara terkait uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena Leksi Yandi terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara dan masyarakat OKU Selatan.

Selain Leksi Yandi, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Fitri Kurniawan, yang telah lebih dahulu dihukum dengan 2 tahun penjara.

Leksi Yandi, yang sempat menghindari panggilan hukum, akhirnya ditangkap setelah pelarian panjang yang mengakhiri perjalanan buronannya.

Sementara itu terkait penangkapan ini Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Yulia Rahman SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakannya untuk informasi lengkap terkait penangkapan tersebut akan disampaikan oleh pihaknya dalam press release yang akan digelar di kantor Kejari OKU Selatan. (*/Ham)

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *