Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung, berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan LP/B/55/II/2024/SPKT / POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Februari 2023, kedua pelaku yang masing-masing berinisal DFA (23) dan MIN (21) yang di tangkap setelah melakukan perampasan satu buah tas milik korban Yonal (19) yang sedang berjalan kaki dengan temannya di Jln. Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro Lampung pada hari, Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mengatakan, kasus ini terjadi Pada hari Jum’at Tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, korban yang saat itu sedang berjalan kaki bersama temannya, kedua pelaku menghampiri dengan mengunakan sepeda motor kemudian pelaku memukul dan mengambil tas korban lalu kabur, Sehingga korban mengalami kerugian 1 (satu) Buah tas warna Hitam yang di dalamnnya berisi 1 (Satu) Unit Hp Merk Xiomi Type Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah KTP, Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polres Metro.” kata Kasat Reskrim.
Atas laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hasil kerja keras Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil.
Hingga atas perintah Kasat Reskrim, Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 13.30 Wib berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisal DFA (23) berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol.
Kemudian Sat Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengembangan terhadap pelaku DFA, di dapati informasi terkait keberadaan pelaku kedua yaitu MIN (21), Dari hasil pengembangan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro dengan mudah melakukan penangkapan tersangka kedua. emudian keduanya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
(Rilis/Red).