Kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, PN Bandung periksa 5 saksi.

- Penulis Berita

Rabu, 26 Juli 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Buktipetunjuk.id –Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan miliar, terus bergulir.

Perkara kasus korupsi yang menetapkan tiga pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka. Yakni, Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, kasus Tipikor SPK Bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 lalu itu, kini perkaranya sudah memasuki babak pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” ungkapnya.

Iya, perkaranya sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi di PN Bandung pada, Senin (24/07/2023) sekira pukul 14.30 WIB,” kata Wawan kepada awak media Bukti Petunjuk.id, Rabu (26/07/2023).

Baca Juga:  Polres Metro menetapkan lima orang tersangka pembunuhan di Metro Timur

Pada agenda pemeriksaan saksi untuk mengusut tuntas kasus Tipikor anggaran Provinsi Jawa Barat pada tahum 2016 itu, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, telah memeriksa sebanyak lima saksi atas nama Asep Saprudin, Rahmat, Yopi, Apep dan Darsono. Sedangkan Panitera pada persidangan kasus SPK bodong itu, dipimpin oleh Dahlan.

Alhamdulillah, kegiatan persidangan ke 4 pada agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, telah berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.

Ia menambahkan, pada saat persidangan yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan oleh Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya. Sementara, untuk hakimnya dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yeftra Sinaga,” imbuhnya.

Berdasarkan, keterangan para saksi telah mendukung dakwaan jaksa penuntut umum dan sidang selanjutnya ditunda satu minggu 31 juli 2023 dan dilanjutkan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

(JBL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Berita Terbaru