Kades Suka Agung Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipu Gelap Pengadaan Tenda Rp 80 Juta

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Tanggamus,Buktipetunjuk.id –

Kepala Desa (Kades) atau Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berinisial EI (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan tenda senilai Rp 80 juta.

Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap EI dilakukan Unit Reskrim Polsek Pugung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi diterima sejak Oktober 2024.

“Benar, tersangka sudah langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Agus mengungkapkan, kasus tipu gelap tersebut bermula saat EI memesan delapan unit tenda tarup kepada korban bernama Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Maret 2024.

Hasil penyidikan juga mengungkap dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan tenda tarup tersebut diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada EI pada April 2026.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap 4 Orang Tersangka Pembunuh Tapir Satwa Dilindungi

Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Kemudian petugas mendatangi kediaman EI dan membawanya ke Mapolsek Pugung guna dimintai keterangan lebih lanjut, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB,

“Dari pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka. Kemudian langsung ditahan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Agus.

Dalam perkara tersebut, Agus menambahkan, polisi mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, EI dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor (UU No) 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan,” tandasnya.

(Zaini/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru