Lampung Timur Buktipetunjuk.id –Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Kec. Sekampung Udik, Kab, Lampung Timur, Provinsi Lampung menggunakan alat berat jenis ekskavator disinyalir untuk merusak kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak dengan dalih untuk membuat jalan dan parit.
Mirisnya, dalam kegiatan itu diakui oleh salah satu perangkat menggunakan anggaran dana desa (DD)
Pantauan awak media ekskavator melakukan aktivitasnya sejak 30 Mei 2023 yang lalu.
Sekretaris Desa (sekdes) Sidorejo Suparman membenarkan adanya kegiatan pembangunan jalan sepanjang 4500 meter beserta siring yang berlokasi di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak.
Menurut Suparman untuk pengerjaan yang menggunakan excavator tersebut digelontorkan dana sebesar 240 juta yang diambil dari dana desa (DD) tahun anggaran 2023,” ujar Suparwan.
Menurutnya seluruh pekerjaan itu diperintah dan tanggung jawab kepala Desa Pujiono. Sedangkan izin kepada Polisi kehutanan Polsek, Camat dan pihak terkait diurus kepala Desa.
“Saya hanya bagian adminitrasi dan pelaksana, untuk izin semua kepala Desa” ungkap Suparman kepada media.
Salahsatu petugas KPH Gunung Balak, Miswantori mengaku tidak memberikan izin terhadap aktivitas di kawasan hutan lindung register 38 di Desa Sidorejo tersebut.
“Kalau izin saya rasa nggak mungkin siapa yang mau mengizinkan selain izin dari klhk persetujuan penggunaan kawasan hutan negara” katanya melalui pesan WhatsApp.
Miswantori akan berkoordinasi dengan Kepala Unit terkait penindakan bagi pihak pihak yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung,” tandasnya.
(Tim/Red).