OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tepat nya 17 Agustus 2023 masih banyak jeritan hati masyarakat yang merasa terzolimi, yang belum memenuhi rasa kemerdekaan. Sesuai yang diamanatkan UUD 1945 dan dasar Negara PANCASILA di mana diatur dalam sila ke-2 dan ke-5 yang mana berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kelima keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua sila ini sangat miris dirasakan oleh masyarakat OKU Selatan yang terdapat di beberapa kecamatan yang mana masih menunggu dan berharap pada salah satu PT. SURYA ALAM PERMAI (SAP) dimana masyarakat dijanjikan akan mendapat kehidupan yang layak jika menyerahkan lahan ke PT. SURYA ALAM PERMAI dengan cara plasma sehingga masyarakat tergiur oleh bujuk rayu pihak PT. SURYA ALAM PERMAI tersebut.
Saat ditemui salah satu pemilik lahan inisial (NR) menyampai kan pada awak media” kami dari beberapa desa dari kecamatan yang berbeda menyerahkan lahan ke PT. SURYA ALAM PERMAI seluas 3591,63 HA dan masyarakat akan dibuatkan lahan kemitraan 20% dari lahan yang diserahkan, namun itu hanya mimpi dan angan angan bagi kami pemilik lahan dan sampai saat ini lahan tersebut tidak terealisasi dan kami sangat merasa ditipu dari pihak PT. SURYA ALAM PERMAI,” ujar NR.
Di tempat terpisah salah satu pemuda yang putra daerah OKU selatan Tisna Buana mencoba menyampaikan keluhan masyarakat pemilik lahan ke pihak PT. SURYA ALAM PERMAI namun tak digubris oleh pak Jaka selaku perwakilan dari pihak PT. SURYA ALAM PERMAI dan pak Jaka selalu membentur kan dengan kepala desa yang desanya terlibat mempunyai lahan, dan harus punya dasar hukum untuk menuntut ke PT. SURYA ALAM PERMAI karna SOP PT jelas,” ucap Jaka dengan nada keras.
Saat di sampai kan Tisna tuntutan Masyarakat kepada pak Jaka selaku perwakilan dari pihak PT. SURYA ALAM PERMAI, dimana tuntutan pemilik lahan kembali kan lahan kami masyarakat dalam bentuk sertifikat atau buat kan kami lahan kemitraan 20% dari lahan yang sudah di HGU kan,” ujar Tisna menyampaikan keluhan masyarakat.
Karena sampai saat ini masyarakat sangat terasa tertipu oleh pihak PT SURYA ALAM PERMAI, apalagi khabar yang belum tentu kebenaran nya sudah terdengar oleh masyarakat HGU itu sudah di pihak BANK, masyarakat sudah terasa ditipu dan permasalahan ini pun sudah dirapatkan di PEMKAB OKU Selatan dan di POLRES OKU Selatan dan sampai saat ini belum ada tanda tanda keadilan untuk masyarakat pemilik lahan.
“Besar Harapan kami selaku warga masyarakat meminta kepada PEMKAB OKU Selatan dan APH khususnya POLRES OKU Selatan dapat menyelesaikan permasalahan antara pemilik lahan dan PT SURYA ALAM PERMAI agar tidak menimbulkan konplik kedepannya,” ujar Tisna.
(Tim/Red).