Merangin,Buktipetunjuk.id –
Pengadaan dua unit motor grader senilai Rp2,85 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merangin Jambi menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari perbedaan spesifikasi mesin hingga penggunaan alat berat sebelum kontrak pengadaan ditandatangani.
Spesifikasi Tak Sesuai Dokumen Anggaran
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), motor grader yang diadakan seharusnya bertenaga 130–145 horsepower (HP). Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan unit yang didatangkan adalah Hyundai HG170 dengan tenaga mesin 177–178 HP.
Selisih lebih dari 30 HP itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian perencanaan dan realisasi pengadaan yang menggunakan dana APBD.
Alat Sudah Beroperasi, Kontrak Belum Ada
Kejanggalan lain muncul dari sisi administrasi. Kepala Dinas PUPR Merangin menyebut pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan. Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku belum menandatangani kontrak maupun dokumen pencairan anggaran.
Faktanya, satu unit motor grader telah terlihat digunakan dalam pekerjaan lapangan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya: atas dasar hukum apa alat tersebut dioperasikan sebelum ada ikatan kontrak resmi dan pembayaran dilakukan?
Desakan Pengusutan
Pengamat hukum sekaligus pengacara di Provinsi Jambi, AZ, menilai terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan ini.
“Ini sudah jelas melanggar hukum. Ada indikasi kecurangan. Inspektorat harus segera turun memeriksa. Uang rakyat harus jelas peruntukannya,” kata AZ, kepada media ini, Senin (6/10/2026).
AZ juga mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas jika ditemukan penyimpangan. “Berikan pelajaran kepada pejabat yang berani main-main dengan aturan, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan masih menggantung:
1. Mengapa spesifikasi mesin di dokumen anggaran berbeda dengan unit di lapangan?
2. Siapa yang memutuskan pembelian unit dengan spesifikasi berbeda tanpa revisi prosedur?
3. Atas dasar apa alat sudah digunakan padahal kontrak belum ditandatangani?
4. Bagaimana mekanisme pembayaran Rp2,85 miliar jika proses administrasi belum rampung?
5. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas risiko hukum dan keuangan dari kejanggalan ini?
Publik menunggu transparansi dari Pemkab Merangin terkait pengadaan ini.
Reporter: Rudianto









