PRINGSEWU,Buktipetunjuk.id –
Aksi jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung, berakhir antiklimaks. Bukan kabur membawa tas curian, pelaku justru terjatuh dari motor setelah dikejar korban, Minggu malam, 27 September 2026.
Terduga pelaku berinisial PYB, 29 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Ia diduga merampas tas milik Sumiyati, 38 tahun, warga Pekon Margakaya, Pringsewu.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Sumiyati dibonceng anaknya, Riatin, 19 tahun, melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. Setiba di dekat SPBU Tambahsari, keduanya dipepet seorang pria bermotor. Tas Sumiyati langsung dirampas.
PYB tancap gas. Namun Sumiyati dan Riatin tak tinggal diam. Keduanya mengejar. Tak jauh dari lokasi, motor yang dikendarai PYB oleng lalu terjatuh.
Warga yang melihat kejadian segera mengamankan PYB. Situasi sempat memanas karena sebagian warga hendak menghakimi. Polisi yang datang ke lokasi kemudian membawa PYB ke Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan peristiwa tersebut. “Benar semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” kata Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Senin, 28 September 2026.
Polisi menyita tas korban berisi uang tunai sekitar Rp 1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan PYB. Video penangkapan terduga pelaku oleh warga juga beredar di media sosial dan grup WhatsApp.
Menurut Sugiyanto, motif masih didalami. Polisi menduga faktor ekonomi menjadi pemicu. Dugaan uang hasil kejahatan akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk judi slot, juga masih ditelusuri.
PYB dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara.(*)
Editor: Redaksi









