OKU,Buktipetunjuk.id –
Dari kantor hukum Maestro Law Firm selaku penerima kuasa dari Muhamad Efendi, warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), secara resmi melaporkan Sdri. Yuli Yana Wati, istri Kepala Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumsel, Rabu (07/01/2026).
Yudi Hutriwinata,S.H.,CLTP penerimaan kuasa mengungkapkan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, yang mana Muhamad Efendi, selalu klien telah melaksanakan pekerjaan sesuai permintaan dan dikerjakan 100 persen sudah terselesaikan.
“Berawal sejak tahun 2019, namun hingga Selasa, 06 Januari 2026 klien kami belum juga mendapatkan pembayaran dari pekerjaan yang sudah dikerjakan klien kami tersebut,” ungkap Yudi.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, mengatakan bahwa terlapor ini selama bertahun-tahun tidak menunjukkan iktikad baik, meskipun dalam laporan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019 pekerjaan tersebut dilaporkan telah dibayar lunas 100 persen.
“Terlapor kerap menjanjikan pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu pencairan dana desa, audit inspektorat, hingga dalih pembayaran pajak, namun seluruhnya tidak pernah terealisasi,” kata Yudi.
Atas perbuatan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 492 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum bisa terkonfirmasi atau memberikan keterangan resmi.
(Red/*)








