Foto ilustrasi.
BUKTIPETUNJUK.Id, Lampung Selatan –Juwanto mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tritunggal keberatan dituding adanya indikasi menyimpangkan Dana Desa (DD) sesuai yang tertera dalam hasil pemeriksaan Inspektorat pada masa dia menjabat Kades.
Keberatan tersebut disampaikan Juwanto ketika dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya (22/05/2023).
Menurutnya Inspektorat bekerja serampangan, tidak berdasarkan fakta dilapangan. Pada saat itu Inspektorat dipandang dapat bekerja oleh Bupati, apabila Inspektorat ada temuan. Juwanto menilai pemeriksaan dirinya terkesan dipaksakan. Juwanto mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa dan menanda tangani hasil pemeriksaan.
“Bila saya dipaksakan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 166 juta tersebut, saya berhak berargumen silakan Inspektorat hitung dengan benar, Inspektorat itu bekerja serampangan, Inspektorat hanya memeriksa diatas meja.
Seharusnya Inspektorat tidak bekerja dibawah tekanan (Tanpa menjelaskan siapa yang dimaksutnya menekan Inspektorat). Tahun inikan tahun politik, silah-silahkan saja orang mau ngomong apa, dan persoalan ini kan sudah lama,” jelas Juwanto.
Selain terkesan menyalahkan terkait temuan Inspektorat, Juwanto juga menyalahkan si pembuat RAB pada saat itu. Menurutnya pembuat RAB pada saat itu tidak benar, RAB dibuat Mark Up.
“Terkait pembangunan Infrastruktur pada tahun 2015 itu, pada dasarnya yang membuat RAB nya terlalu tinggi sehingga selalu nombok. Kemudian tahun 2017 saya sudah tidak menjabat Kades, saya sempat dipanggil dan diperiksa Inspektorat lagi dan tahun itu sudah jamannya Pj Kades Fitri Hidayat,” tambahnya.
Sementara Aminudin S.P selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang membuka lagi kasus Juwanto dan berencana akan membuat laporan di Kejati Lampung, menanggapi penjelasan Juwanto dengan santai, menurutnya apa yang disampaikan Juwanto tersebut asal bicara.
Secara logika menurut Aminudin bila memang tidak ada pemeriksan dengan benar oleh Inspekorat dan tidak ada penyimpangan DD, tidak mungkin Juwanto menanda tangani hasil pemeriksaan Inspektorat, Karena menurutnya Juwantu bukan anak kecil dan bodoh. Berani menanda tangai hasil pemeriksaan berarti ada fakta penyimpangan.
“Itu Juwanto asal bunyi, asal japlok (Asbun), dia itu berpendidikan bukan anak kecil yang bisa di paksa-paksa. Yang jelas dia tanda tangani berarti ada fakta penyimpangan,” jelas Aminudin.
Apapun bualan Juwanto dalam rangka membela diri, pihaknya akan tetap melaporkan permasalahan temuan Inspektorat ke Kejati Lampung.
“Iya apapun yang di sampaikan Juwanto, kita akan tetap menyeret dugaan penyimpangan DD ke Kejalsaan Tinggi (Kejati) Lampung,” jelasnya.
Sementara sampai berita ini dimuat, pihak media belum mendapatkan tanggapan dari Inspektorat Lampung Selatan.
Sumber : FPII Setwil Lampung.
(ROBI).