Lampung,Buktipetunjuk.id – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah, mengungkapkan potensi kerugian negara akibat dari indikasi korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai lebih kurang Rp439.55 miliar.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan dalam keterangannya, di Mapolda Lampung, Sabtu (21/10/2023) “Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp439.55 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga,” kata Kabid Humas Polda Lampung.
Hasil audit yang dilaksanakan dalam dua tahap. Audit tahap pertama, terhadap 1.438 bidang tanah genangan, dimana pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Setelah penetapan lokasi, lanjut dia, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp 425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp 507.598.939.743.
“Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp 82.201.502.142,” kata dia.
Kemudian, ia mengatakan bahwa audit tahap kedua, terhadap 306 bidang tanah genangan, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp 14.148.053.186,01,(penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp 23.983.448.885,00.
“Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp 9.835.395.698,99. Sehingga dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 439.545.490.786,” kata dia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan ekspose yang didampingi oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Aula Pusiban Ditreskrimsus.
Sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan bendungan Marga Tiga.
(Humas Polda Lampung)
(Red).